Ada dua pendapat ulama tentang masalah tersebut. Pendapat pertama mengatakan: Qurban juga mencukupi Aqiqah. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Abu Hanifah dan beberapa ulama seperti Hasan Basri, Ibnu Sirin, Qatadah dan lain-lain.
Ini masalah manggabung dua niat dalam satu ibadah yang sejenis maka sah, seperti seseorang yang masuk ke masjid lalu dia niat sholat tahiyatul masjid dan sunnah rawatib maka sah dan mendapatkan pahala keduanya, begitu juga seorang yang melakukan haji tamattu ketika menyembelih dam dia meniatkan qurban, maka dia mendapatkan keduanya. Banyak sekali contohnya, termasuk juga sholat ied pada hari Jumat, maka diperbolehkan tidak sholat Jumat.
Pendapat kedua mengatakan tidak sah. Ini pendapat Imam SyafiI dan Imam Hanafi. Alasannya karena keduanya mempunyai tujuan yang berbeda dan sebab yang berbeda, itu mirip dam tamattu dan fidyah, maka tidak bisa saling mencukupi dan harus dilaksanakan sendiri-sendiri. Qurban adalah tebusan untuk diri sendiri sedangkan Aqiqah adalah tebusan untuk anak yang lahir, dengan menggabungkannya, akan mengaburkan tujuannya.
Ini berbeda dengan menggabung dua sholat sunnah, karena tahiyatul masjid bukanlah sholat yang menjadi tujuan utama, itu hanya pelengkap masuk masjid sehingga bisa terlaksana bersama dengan sholat lainnya.
Dipersilahkan ikut pendapat yang diyakini. Wallahu alam
Wassalam
Wassalam
Ust. Muhammad Niam
Komentar
Posting Komentar