Poligami adalah salah satu di antara syariat 
Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara
 kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang 
memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para 
ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah 
satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum 
poligami adalah sunnah. Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1. Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para 
istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini 
akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja 
orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah 
satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian 
tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi 
salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, 
padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka 
ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam 
di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3) 
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah
2. Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya 
kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia 
melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami
 menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam 
melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang 
beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang
 menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14) 
3. Mampu menjaga para istrinya
3. Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga 
istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, 
otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu.
 Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam 
keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu
 memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia 
menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman 
terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan 
mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal 
iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 
4. Mampu memberi nafkah lahir
4. Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib 
mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin 
berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? 
Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang 
tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah 
memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Demikian tulisan singkat tentang poligami. Poligami adalah syariat 
mulia yang bisa bernilai ibadah. Namun untuk melaksanakan syariat 
tersebut membutuhkan ilmu, dan terpenuhi syarat-syaratnya. Jika anda 
merasa tidak mampu memenuhi 4 syarat di atas, maka jangan coba-coba 
untuk berpoligami.
—
Penulis: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.Or.Id

Komentar
Posting Komentar