Membacakan Al Quran untuk orang mati adalah bid’ah dan mengambil upah
untuk membacakannya tidak diperbolehkan. Karena tidak ada dalam syariat
yang suci ini dalil yang menunjukkan hal tersebut. Ibadah adalah taufiqiyyah (butuh dalil), tidak boleh kecuali apa-apa yang telah disyariatkann oleh Allah sebagaimana Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
‘Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan merupakan bagian darinya, maka tertolak
Demikian juga menyembelih sembelihan dan menyiapkan makan untuk peringatan kematian, semuanya adalah bidah munkarah, tidak boleh walaupun sehari atau beberapa hari. Karena ada dalilnya dalam syariat yang suci dan ia merupakan amal jahiliyah. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan: (1) sombong dengan kekayaan, pangkat, dan semacamnya ,(2) mencela nasab , (3) minta hujan dengan bintang, (4) meratap (niyahah).” (H.R. Muslim)
Dan sabda beliau:
“Wanita yang meratapi mayat bila tidak bertobat sebelum meninggal, ia dibanglitkan pada hari kiamat memakai baju dari timah panas dan mantel dari aspal panas” (HR Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata,
“Kami menganggap berkumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah penguburan adalah termasuk Nihayah (meratap).“(HR. Ahmad dengan sanad hasan)
dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan”.
Dan ini bukanlah amal perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula para sahabat radhiallahu ‘anhum, yaitu jika seseorang mati, mereka membacakan Al-Quran, menyembelih sembelihan dan membuat makanan. Ini semuanya adalah bid’ah, wajib menjauhinya dan memperingatkan manusia darinya.
Dan kewajiban para ulama dalam secara khusus yaitu menasehati manusia agar berhenti dari melakukan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menasehati mereka untuk berhenti mengambil ilmu (mencontohi) orang-orang yang bodoh. Juga (membimbing mereka) sampai mereka lurus di atas jalan yang telah Allah syariatkan kepada hamba-Nya. Dengan demikian, maka keadaan masyarakat akan menjadi baik, nampaklah hukum Islam perkara jahiliyah menjadi tidak tampak.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/109
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
‘Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan merupakan bagian darinya, maka tertolak
Demikian juga menyembelih sembelihan dan menyiapkan makan untuk peringatan kematian, semuanya adalah bidah munkarah, tidak boleh walaupun sehari atau beberapa hari. Karena ada dalilnya dalam syariat yang suci dan ia merupakan amal jahiliyah. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن الفخر بالأحساب والطعن في الأنساب والاستسقاء بالنجوم والنياحة
“Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan: (1) sombong dengan kekayaan, pangkat, dan semacamnya ,(2) mencela nasab , (3) minta hujan dengan bintang, (4) meratap (niyahah).” (H.R. Muslim)
Dan sabda beliau:
>النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها سربال من قطران ودرع من جرب
“Wanita yang meratapi mayat bila tidak bertobat sebelum meninggal, ia dibanglitkan pada hari kiamat memakai baju dari timah panas dan mantel dari aspal panas” (HR Muslim)
Dari Jabir bin Abdillah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata,
كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة
“Kami menganggap berkumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah penguburan adalah termasuk Nihayah (meratap).“(HR. Ahmad dengan sanad hasan)
dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan”.
Dan ini bukanlah amal perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula para sahabat radhiallahu ‘anhum, yaitu jika seseorang mati, mereka membacakan Al-Quran, menyembelih sembelihan dan membuat makanan. Ini semuanya adalah bid’ah, wajib menjauhinya dan memperingatkan manusia darinya.
Dan kewajiban para ulama dalam secara khusus yaitu menasehati manusia agar berhenti dari melakukan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menasehati mereka untuk berhenti mengambil ilmu (mencontohi) orang-orang yang bodoh. Juga (membimbing mereka) sampai mereka lurus di atas jalan yang telah Allah syariatkan kepada hamba-Nya. Dengan demikian, maka keadaan masyarakat akan menjadi baik, nampaklah hukum Islam perkara jahiliyah menjadi tidak tampak.
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/109
Komentar
Posting Komentar