Bertaubat dari Zina

Sesungguhnya diantara kemurahan Allah swt terhadap hamba-hamba-Nya adalah menerima taubat setiap hamba-Nya yang berdosa dan mau kembali kepada-Nya, sebagaimana ditegaskan didalam firman-Nya :
وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
Artinya : “Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (QS. Asy Syuraa : 25)

Meski seorang hamba telah melakukan dosa terhadap-Nya dengan melanggar perintah-perintah-Nya atau melakukan larangan-larangan-Nya, melupakan-Nya dan mengabaikan rambu-rambu-Nya kemudian orang itu mau bertaubat atasnya maka sesungguhnya kegembiraan Allah dengan taubatnya melebihi kegembiraan salah seorang yang kehilangan ontanya lalu menemukannya kembali.
Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Mu’adz Al ‘Anbari telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami Abu Yunus dari Simak dia berkata; An Nu’man bin Basyir berkhuthbah, maka dia berkata; Sungguh kegembiraan Allah karena taubatnya hamba-Nya melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian yang pada suatu ketika dia membawa perbekalan dan minumannya di atas unta lalu dia berjalan di padang pasir yang luas. kemudian dia beristirahat sejenak dan tidur di bawah pohon. Tiba-tiba untanya lepas, dia pun mencarinya ke perbukitan, namun dia tidak melihat sesuatu sama sekali, kemudian ia mencari lagi di perbukitan yang lain, namun juga tidak melihatnya, ia pun naik lagi keperbukitan yang lain, tapi tetap tidak menemukan sesuatupun. Akhirnya dia kembali ke tempat istirahatnya. Tatkala dia sedang duduk, tiba-tiba untanya datang kepadanya seraya menyerahkan tali kekangnya ke tangannya. Maka sungguh kegembiraan Allah dengan taubatnya seorang hambanya melebihi kegembiraan orang ini ketika dia mendapatkan untanya kembali dalam keadaan seperti semula.” (HR. Muslim)
Karena itu dilarang bagi setiap muslim yang berdosa berputus asa dari rahmat Allah swt. Sesungguhnya Allah tidak akan pernah bosan memberikan ampunan-Nya kepada setiap hamba-Nya yang mau beristighfar, kembali kepada-Nya dan bertaubat atas dosanya dengan sebenar-benar taubat sekalipun dosanya termasuk besar di sisi-Nya.
Bahkan ketika seorang hamba bertaubat dengan taubat nasuha maka tidak hanya ampunan saja yang didapatnya akan tetapi juga akan dimasukkan kedalam surga-Nya, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (QS. At Tahrim : 8)
Tentunya taubat yang diinginkan Allah swt adalah taubat yang benar-benar tulus dari dalam hatinya yang dibarengi dengan penyesalan mendalam akan dosanya itu serta bertekad untuk tidak mengulangi lagi.
Suatu ketika Umar bin Khottob pernah berkhutbah dengan membacakan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).” (QS. At Tahrim : 8) –lalu Umar mengatakan,”yaitu : orang yang melakukan dosa kemudian tidak mengulanginya lagi.”
Ats Tsaury dari Simak dari an Nu’man dari Umar berkata bahwa taubat nasuha adalah bertaubat dari dosa kemudian tidak kembali melakukannya.”
Dengan demikian jika anda ingin mendapatkan pengampunan dari Allah atas dosa zina yang anda lakukan maka bertaubatlah dengan taubat nasuha, dengan cara :
1. Menyesali perbuatan zina yang telah lalu.
2. Tidak melakukan perbuatan zina lagi sejak sekarang.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi pada masa-masa yang akan datang.
4. Tidak menceritakan aib tersebut kepada orang lain.

5. Hendaklah anda segera menikahi wanita yang telah anda zinahi itu demi menghindari terjadinya perbuatan keji itu lagi.
الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An Nuur : 3)

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Komentar