Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at

Begitu juga dengan kebiasaan anda meninggalkan shalat jum’at maka ia adalah perbuatan dosa besar jika anda termasuk kedalam orang-orang yang terkena kewajiban melaksanakan shalat jum’at seperti : mukallaf (baligh dan berakal), merdeka bukan budak, laki-laki, orang yang mukim (menetap) bukan sedang melakukan perjalanan (safar), tidak sedang sakit atau terkena uzur-uzur lainnya yang tidak memungkinkan pergi melaksanakannya serta mendengar suara adzan.

Bahkan seorang yang meninggalkan shalat jum’at sebanyak tiga kali dengan sengaja tanpa ada halangan yang dibenarkan menurut syariat maka ia termasuk kedalam orang-orang yang lalai dan terkunci hatinya.


Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat jum’at dengan mudahnya (tanpa ada uzur) maka Allah akan kunci hatinya.” (HR. Abu Daud)

Sabdanya saw yang lain,”Sungguh janganlah orang-orang meninggalkan beberapa jum’at atau betul-betul Allah akan mengunci hati mereka kemudian menjadikan mereka termasuk orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Karena itu hendaklah anda juga segera bertaubat dengan taubat nasuha, karena anda telah melalaikan sebuah kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim lalu tunaikanlah shalat jum’at sejak sekarang dan janganlah pernah anda meninggalkannya secara sengaja kecuali jika anda mendapatkan uzur yang dibenarkan secara syariat.

Semoga Allah swt senantiasa mengarahkan kita kepada jalan-Nya yang lurus dan diberikan kekuatan untuk tetap berada diatasnya hingga akhir hayat kita. Amin

Wallahu A’lam
Ustadz Sigit Pranowo, Lc

Komentar